Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Untuk menciptakan keamanan, Keselamatan, ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas di Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman, serta menekan angka kecelakaan Lalu-lintas. Satlantas Polres Kotawaringin Barat Memberikan imbauan Kamseltibcarlantas dengan memasang Spanduk larangan “Larangan penggunaan Knalpot Brong,” pada Kamis (01/09/2022) siang.
Kegiatan pemasangan Spanduk Larangan penggunaan Knalpot Brong dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit Widodo berserta anggotanya bertujuan agar pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas serta mengerti larangan penggunaan knalpot brong” demi kenyamanan bersama.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat”. Kasat Lantas juga menambahkan bahwa Satlantas Polres Kobar menghimbau pemilik bengkel dan toko-toko variasi sepeda motor agar tidak menjual Knalpot Brong, agar knlapot Brong tidak lagi dipergunakan, sosialisasi ini kami mulai dari Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya, imbuh Kasat. (Pj/AN)