Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Guna mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat ( Kobar) jajaran Polda Kalteng, Satuan Polisi Lalu-Lintas Polres Kobar melaksanakan patroli ke berbagai wilayah Hukum Polres Kobar, salah satunya tentunya di sekitaran Kota Pangkalan Bun Kab. Kobar serta menindak Pelanggar aturan lalu-lintas jalan raya.
Patroli menggunakan kendaraan patroli Roda 2 dan Roda 4 rutin dilaksanakan, dan berdasarkan pantauan Personel yang ada di jalan, pelanggaran seperti surat-surat SIM, STNK, tidak menggunakan Helm, kemudian penggunaan Knalpot Racing atau brong serta ODOL (Over Dimension dan Over Load) atau muatan berlebih terkadang masih terlihat Personel yang sedang melaksanakan patroli.
Dan tentunya hal tersebut tidak dibiarkan begitu saja oleh Personel Satlantas Polres Kobar yang kedapatan mengetahuinya, tindakan tegas dengan memberikan surat Tilang pastinya akan diberikan oleh mereka.
“Dampak dari ketidak patuhan pada angkutan kendaraan beban yang Odol berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu-lintas dan pengaruh teknis akibat Odol yang bahkan pada insiden fatal beragam seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong, sehingga apabila tidak kita larang dan tindak maka tidak menuntut kemungkinan bakal terjadi kecelakaan fatal seperti yang telah terjadi di beberapa daerah di wilayah Indonesia” jelas Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K. (Pj/msz)