Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan Surat resmi yang diterbitkan oleh Polri. Dalam proses penerbitannya dilakukan oleh satuan Intelkam untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, Selasa (06/07) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasat Intelkam Polres Kobar AKP Ambar Sumanto, SIK menuturkan bahwa, pagi ini pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang membuat SKCK mengenai mekanisme dan prosedur dalam pembuatan SKCK, hal ini dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti mekanisme pembuatan SKCK.
“Kita berikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat mengenai mekanisme dalam pembuatan SKCK seperti syarat diperlukan dalam pembuatan SKCK, manfaat atau kegunaan SKCK dan masa berlaku SKCK,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat paham dan mengerti serta meningkatkan kualitas pelayanan SKCK di Polres Kobar. (pj/up humas polres kobar)