Pangkalan Bun, infokakteng.co.id – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan (Arsel), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, Bripka Ketut Yana melaksanakan kegiatan patroli lahan rawan karhutla di Desa Tanjung Terantang, Rabu (7/7) siang.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah SIK, melalui Kapolsek Arsel AKP Susilowati SE, MM, mengatakan, selain Patroli lahan rawan karhutla anggota juga melaksanakan imbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini.

“Karena membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya, Sanksi pidana Pasal 187 KUHP Maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan. (pj/mar humas polres kobar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *