Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Selama 14 hari, sejak tanggal 12 Juli sampai 24 Juli 2021, Satuan Tugas PPKM Mikro Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir melakukan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Lurah Pulang Pisau, Rasyid Amiri terkait dengan kegiatan PPKM mikro dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Kelurahan Pulang Pisau.
Beberapa kegiatan masyarakat kata Rasyid selama 14 hari tersebut tidak akan diberikan rekomendasi, khusunya terkait dengan kegiatan sifatnya mengumpulkan masa yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
“PPKM Mikro akan terus melakukan pengawasan serta supervisi dan asistensi di seluruh wilayah Pemerintahan Kelurahan Pulang Pisau, serta jam malam pada tempat-tempat rawan,” katanya.
Demikian juga Satgas PPKM kata dia akan memberikan sosialisasi dan koordinasi, serta dalam urusan pelayanan publik di Kelurahan Pulang Pisau masyarakat wajib menyertakan sertifikat vaksin.
“Sosialisasi ini juga dilakukan diberbagai tempat, juga Satgas melakukan penyemprotan desinfektan ke sejumlah fasilitas publik, dan rumah ibadah,” tambahnya. (ndi/nyoman)