Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan direktur perusahaan Tirta Pambelom, Senin.

Setelah melakukan RDP yang cukup panjang, maka di sepakati ada 8 poin rekomendasi yang di tulis dalam berita acara dalam rapat tersebut.

Tujuan dari 8 poin itu untuk perbaikan manajemen perusahaan Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.

Adapun 8 poin hasil rapat tersebut di antaranya sebagai berikut :

1. Dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil audit dari lhp BPK RI nomor 40.b/lhp/xix.pal/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, atas hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021.

2. Meminta kepada bupati Kapuas untuk menindaklanjuti laporan hasil evaluasi BPKP perwakilan Kalimantan Tengah terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas tahun buku 2021 nomor : pe.09.03/lhp-285/pw15/4/2022, tanggal 21 Juli 2022.

3. Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personil.

4. Meminta kepada bupati Kapuas untuk segera melakukan rekruitmen dirut Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas secara definitif sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

5. Pemerintah daerah segera mengajukan revisi perda nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.

6. Dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, disarankan dilakukan secara teknis oleh dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.

7. Meminta dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku secara efektip dan maksimal.

8. Mendukung kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh dewan pengawas dan direksi Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional dan profesional.

Rapat ini, hasil tindak lanjut dari aspirasi-aspirasi masyarakat, yang disampaikan kepada DPRD daerah setempat, terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan air daerah Dapuas.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *