Kuala Kapuas, Infokalteng.co.id – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024 batal disahkan.
Padahal, tahapan pembahasan RAPBD Perubahan 2024 tersebut sudah dilaksanakan, mulai dari Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan tahun 2024 dari pihak Pemkab Kapuas pada 27 September 2024 lalu.
Dilanjutkan pada siang harinya paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap nota keuangan Raperda perubahan APBD 2024.
Kemudian pada malam harinya, DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna ketiga dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.

Setelah itu, sesuai jadwal, di hari berikutnya masuk pada tahap pembahasan antara Banggar Sementara dan TAPD Kabupaten Kapuas.
Meski sudah dibahas alot oleh legislatif dan eksekutif, Raperda perubahan APBD dikabarkan tak menemui kesepakatan sehingga batal disahkan.
Sebelumnya, diketahui DPRD Kapuas ngebut untuk merampungkan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024. Karena sebelum 1 Oktober 2024, APBD perubahan harus sudah disahkan.
Batal disahkannya Raperda APBD Perubahan 2024 yang tidak mencapai kesepakatan atau deadlock tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota DPRD Kapuas dari Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera, Lawin.
“Iya, benar batal. Karena dalam pembahasan tidak mencapai kesepakatan,” kata Lawin saat dibincangi awak media pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu. (*)