Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas akhir-akhir ini dan menjadikan Kabupaten Kapuas masuk dalam zona level tiga atau zona orange secara nasional.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas bergerak cepat untuk menanggulangi dan menangani peningkatan kasus dengan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Kapuas, tokoh agama, perwakilan pelaku usaha dan tokoh masyarakat untuk menetapkan langkah-langkah yang diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat,MM MT, Jumat (9/7) di Aula Bappeda Kapuas itu pun menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dalam mengantisipasi peningkatan kasus di Kabupaten Kapuas.

Adapun Rekomendasi yang dikeluarkan dalam rakor tersebut yaitu membatasi orang luar masuk ke Kabupaten Kapuas dan menutup ketat masuk termasuk jalan tikus. Kemudian, membatasi orang Kapuas bepergian keluar termasuk perjalanan dinas bagi ASN/tekon.

Lalu, menerapkan Work From home sebanyak 75 persen, pertemuan tatap muka di pending, satgas pro aktif melaksanakan razia atau penertiban termasuk kepada karyawan di PBS dan pertambangan, operasional cafe/rumah makan tutup sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen serta diberikan tanda peringatan dan take away pemesanan makanan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah keagamaan dibatasi dan dihimbau dilakukan dirumah masing-masing, begitu pula dengan kegiatan kebudayaan yang dibatasi, pelaksanaan kegiatan seminar atau rapat dan pertemuan luring ditutup sementara dan kegiatan resepsi ditutup sementara.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan sampai dengan 18 Juli 2021 dan akan dilakukan evaluasi kembali untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Untuk itu, Bupati Kapuas dua periode tersebut mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk lapang dada menerima keputusan tersebut dan mendukung penuh keputusan yang diambil.

“Keputusan ini memang tidak menyenangkan, mungkin menyakiti hati tetapi niat kami untuk keselamatan masyarakat kita di Kabupaten Kapuas dan keselamatan bersama untuk terhindar dari Covid-19,” ungkap Ben Brahim.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan akan terus mendukung kebijakan dari Pemerintah Daerah apalagi untuk kepentingan dan keselamatan bersama, sebab keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

“Kami akan menjamin untuk keselamatan rakyat, karena covid-19 saat ini masih terus meningkat dan kita akan melakukan upaya maksimal dan apapun itu untuk memutus mata rantai covid-19,” terang AKBP Manang.

Sampai saat ini, tim gabungan satgas covid-19 sudah mendirikan pos penyekatan dan sudah berjalan untuk membatasi orang masuk Kalimantan Tengah termasuk ke Kabupaten Kapuas.

“Syaratnya jelas harus menggunakan surat hasil swab bagi orang-orang yang berkepentingan, dan apabila tidak berkepentingan lebih baik tidak usah datang ke Kabupaten Kapuas ataupun Kalimantan tengah, berada dirumah masing-masing saja,” tegas Kapolres Kapuas itu. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *