Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Desa Batuah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Kamis (8/7) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, SH., MM membenarkan kejadian tersebut, “pelaku yaitu HK (26) warga Desa Tambun Raya Kec. Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng dan HM (28) warga Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut,” tutur Kasat Jumat (9/7) pagi.
Kasat menjelaskan anggotanya menemukan satu Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,50 gram (plastik+kristal), satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (humasres)