Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei dimanfaatkan Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah (Koorwil Kal-Teng) F-Hukatan KSBSI untuk menyampaikan sikap melalui siaran pers yang disampaikan Ketua Koorwil, M. Junaedi L. Gaol, Jumat pagi.

Dalam pernyataannya, KSBSI menyoroti maraknya praktik kriminalisasi terhadap pekerja/buruh yang dinilai kerap terjadi dalam penyelesaian persoalan internal perusahaan.

“Ada 3 poin penting yang menjadi tuntutan pekerja buruh terkhususnya provinsi Kalimantan Tengah, agar kepada perusahaan dan aparat kepolisian menghentikan tindakan kriminalisasi yang berujung kepada pidana,” ucapnya.

KSBSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice, mempertimbangkan nilai kerugian secara proporsional, serta mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

“Kami berharap dengan momen Undang – Undang Pidana yang sekarang yang lebih mengedepankan restorative justice dan kami meminta satgas PKH dalam melakukan penindakan lebih mengedepankan pemberian solusi kepada dampak pekerja buruh,” ucapnya.

Selain itu, KSBSI mendesak pemerintah memberikan kepastian dan solusi bagi pekerja terdampak, menjamin perlindungan serta keberlanjutan pekerjaan, dan menyusun kebijakan transisi bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

KSBSI menilai kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan amanat UUD 1945 dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, serta berpihak pada kepentingan pekerja.

Momentum May Day, menurut KSBSI, bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa buruh memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.

Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *