Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Baru-baru ini Polsek Kapuas Hulu menangkap atau mengamankan seorang pria tindak pidana pembunuhan yang di Sei Daha Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas, pembunuhan terjadi pada tanggal 24 Oktober 2022 yang menewaskan seorang pria, Sabtu (29/22).

Kronologis Kejadian diduga dilakukan oleh tersangka IT (24) terhadap korban AY, sebelumnya korban mengajak tersangka untuk mengunjungi ke tempat ponduk salah satu dari teman mereka dan sebelum berangkat korban membawa sebilah senjata tajam (parang) serta satu buah senter.

Tersangka disuruh oleh korban berjalan lebih dulu, namun sebelum sampai di tempat tujuan tiba-tiba korban mencoba menyerang tersangka dari belakang dengan senjata tajam tapi tersangka dapat menghindar dan langsung menerjang ke arah bagian perut korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Saat korban terjatuh senter dan senjata tajamnya terlepas lalu langsung mengambil senjata tajam tersebut dan langsung membalas menyerang korban secara membabibuta.

Pada tanggal 26 Oktober 2022 tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu unuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan serta di proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Motif pembunuhannya tersangka sering di bully dan dihina oleh korban namun tersangka hanya diam dan tidak menanggapi hal tersebut.

Menurut tersangka setiap kali bekerja di lokasi tersebut korban jarang merespon pembicaraan tersangka dan korban merasa apa yang sudah dilakukan atau dikerjakannya seolah-olah sudah yang peling tepat dan setiap kali tersangka bertatap muka dengan korban selalu saja korban menghindari dan memperlihatkan wajah seperti tidak senang dengan tersaka.

Padahal Korban baru saja bekerja di lokasi tersebut kurang lebih sekitar 3 minggu sehingga tersangka sebelumnya sempat merasa bingung dengan sikap korban tersebut sedangkan menurut keterangan tersangka diantara mereka tidak ada sama sekali permasalahan.

Barang bukti yang di amankan pihak polisi yaitu, satu buah senter, satu lembar baju kaos lengan pendek dan satu buah celana pendek.

Atas tindakannya pelaku di jerat dengan pasal 338 KHUP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *