Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas, Kegiatan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Satsabahra Polres Kapuas pada hari Senin tanggal 29 November 2021 menggerebek peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di satu lokasi Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Pada operasi tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka yakni RH (48), tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemda Kabupaten Kapuas) serta tidak membayar Retribusi Kepada Pemda Kabupaten Kapuas.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,SH.MM membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual miras tanpa izin dalam penggerebekan tersebut, pada TKP diamankan 48 botol Arak Putih.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, “pelaku melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011. (humasres)