Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan usai menyerahkan Surat keputusan Bupati kepada 337 P3K dihalaman kantor BKPSDM Kabupaten Barito Selatan
Buntok, infokalteng.co.id – Sebanyak 337 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Pelaksanaan penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Selatan oleh Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan yang dihadiri juga dari unsur Forkopimda Barsel.
Adapun 337 orang tersebut terdiri dari 224 orang Tenaga Pendidik (guru), 60 Orang Tenaga Kesehatan dan 53 orang Tenaga Teknis yang lulus seleksi pada tahun 2023.
“Mulai sekarang Saudara wajib membuat target dan rencana kerja yang nanti akan dinilai oleh tim penilai sebagai bahan evaluasi kualitas dan integritas kerja yang akan mempengaruhi kontrak kerja saudara apakah akan diperpanjang atau tidaknya,” tegas H. Deddy Winarwan dalam sambutannya. Selasa, (30/4).
Menurut H. Deddy Winarwan, Penyerahan Surat Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Pemda Barsel untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pj Bupati Barito Selatan Dr H. Deddy Winarwan, M.Si setelah acara tersebut mengingatkan agar bekerja dengan giat dan baik sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam pasal 10, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Saya berharap agar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang. Saya juga meminta kepada P3K yang ada untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang,” pungkas H. Deddy.
Pewarta : Rabudiannoor Sy. Ikat
Uploder : Admin