Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Untuk mendapatkan Surat ijin mengemudi atau SIM ada beberapa persyaratan maupun tahapan yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh pemohon Sim, salah satunya adalah wajib melaksanakan ujian praktek yang hasilnya harus dinyatakan lulus.
Kantor Satpas 2328 Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng yang berada di Jalan HM. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar. dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan SIM juga menerapkan hal demikian, baik ujian praktek untuk Mobil maupun Sepeda Motor.
Terlihat di gambar Briptu Mahesa surya abdi selaku Bintara uji praktek Satlantas Polres Kobar melaksanakan pendampingan dan memberikan contoh terhadap pemohon SIM C atau pemohon SIM untuk kendaraan Sepeda Motor, Rabu (02/11) pagi.
“Sebelum pemohon Sim melaksanakan ujian, Petugas Satpas wajib memberikan contoh kepada Pemohon Sim cara ujian yang harus dilaksanakan, serta wajib melakukan pendampingan pada saat ujian praktek” Ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono Melalui Ps.Kasat Lantas Polres kobar IPTU Bayu Caesaria Tri H.
Kemudian Kasat juga mejelaskam bahwa ujian praktek ini merupakan tahapan akhir bagi pemohon Sim C, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus baik secara administrasi maupun lulus dalam kondisi fisik dan kesehatan serta lulus ujian teori, ucap Kasat menambahkan.
Pewarta : Pj dan Sai
Uploder : Admin