Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Suara bising dari Sepeda motor yang menggunakan Knalpot Knalpot Brong memang sangat meresahkan masyarakat karena suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan.
Pada Selasa (02/11) Satlantas Polres Kobar langsung menanggapi keluhan warga masyarakat Desa Natai Baru dengan adanya pengendara yang menggunakan knalpot Brong yang sering melintas di jalan Desa Natai Baru.
Kaur Binops Iptu Wiyoto, HS, S.pd dengan didampingi Kanit Kamsel Aipda Sigit Widodo dan Bhabinkamtibmas Desa Natai Baru Aipda Ma’arif melakukan koordinasi dengan pihak perangkat Desa Natai Baru dan tokoh masyarakat untuk menindak lanjuti keresahan warga desa akan adanya penggunaan knalpot brong.
Di agendakan dalam waktu dekat akan diadakan penertiban dan sosialisasi secara langsung kepada pengguna knalpot brong, hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, Keselamatan, ketertiban dan kenyamanan dalam berlalulintas di Kabupaten Kotawaringin Barat khusus di Desa Natai Baru.
Sebagai langkah awal setelah melakukan koordinasi Satlantas Polres Kotawaringin Barat Memberikan imbauan dengan memasang Spanduk tentang “Larangan penggunaan Knalpot Brong”, di Jalan Jalan Ahmad Yani Km. 12 Simpang Desa Natai Baru, yang bertujuan agar masyarakat atau pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas serta mengerti akan larangan penggunaan knalpot brong demi kenyamanan bersama.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan “Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat,” Kasat Lantas juga menambahkan bahwa Satlantas Polres Kobar mengimbau pemilik bengkel dan toko-toko variasi sepeda motor agar tidak menjual Knalpot Brong, agar knlapot Brong tidak lagi dipergunakan, sosialisasi ini kami mulai dari Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor hingga penegakan hukum terhadap penggunanya.
Pewarta : Pj dan Adn
Uploder : Admin