Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sesuai dengan Keputusan Bupati Kapuas Nomor:407/PDAM Tahun 2021 tentang penetapan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, menetapkan bahwa tarif air minum PDAM Kabupaten Kapuas terdapat penyesuaian tarif air minum pada kelompok II dan III.

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Kapuas nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman perhitungan tarif air minum pada PDAM Kabupaten Kapuas, bahwa untuk memenuhi biaya produksi yang cukup tinggi dan unutk kelancaran operasional dalam pemeliharaan air minum serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif air minum ini mulai berlaku pada periode bulan September 2021. Dengan ditetapkan Keputusan Bupati tersebut, maka Keputusan Bupati Kapuas Nomor 264/PDAM Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum PDAM Kabupaten Kapuas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Link Keputusan Kenaikan Tarif PDAM : https://drive.google.com/drive/folders/1rAH8yWpQ9cWW8MwcnH0juvvSjfSwRJjs?usp=sharing (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *