Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Telah dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas M. Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., dengan Santoso, S.ST, M.Pd selaku Plt. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas dalam hal Layanan Konseling Bagi Anak dan Permohonan Dispensasi Kawan dan Sengketa Anak, untuk menekan dan mencegah Pernikahan Usia Dini di Kuala Kapuas.

Sebelum penandatangan di mulai, Ketua Pengadilan Agama Kapuas M. Isna Wahyudi terlebih dahulu memberikan sambutannya dan kemudian di lanjutkan dengan sambutan dari Plt. Kepala Dinas P3APPKB Santoso, bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kamis (22/4).

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas Anton Dwi Putra, Sekretaris Pengadilan Agama Kapuas Isnaniyah, Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APPKB Karolina Kamala, Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak Rasyidi, Kasi Perlindungan Anak Grace Sella, Panitera dan Jajaran Pengadilan Agama Kapuas serta staf dari DP3APPKB.

Kalimantan Tengah menurut survei tahun 2020 menjadi Provinsi Tertinggi di Indonesia terhadap kasus Pernikahan Usia Dini. Menurut Peraturan Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak karena UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai 19 tahun.

Kegiatan kemudian di tutup dengan foto bersama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan jumlah yang terbatas. (ist)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *