Palangka Raya, infokalteng.co.id – Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan BNNP yang beralamat jln.Tangkasiang No. 12 Palangkaraya, Senen 21 Agustus 2023. Dihadiri langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinor, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B. Aden, Forkopinda dan PT. Pegadaian UPS Kalteng.

Kepala Bidang  Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Dr. Agustiyanto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari 2 (dua) kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Juli yang lalu di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kabid Pemberantasan dan Intelijen, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kotawaringin Timur dan sambutan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bersama-sama dengan Staf Ahli Gubernur, Ir. Herson B Aden, Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, BBPOM di Palangka Raya dan BNNK Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.094,37 gram setelah disisihkan untuk keperluan persidangan.

Pewarta : Ar

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *