Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang sederhana, cepat, tuntas dan terintegrasi yang dikelola oleh Kemenpan RB sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Dr H Junaidi, M.AP, M.Kes saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2021, yang digelar secara virtual dan diikuti oleh sejumlah Kepala Sub Bagian Umum/Tata Usaha serta Pejabat Pengelola Pelayanan Publik dan Pengaduan dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Senin (27/9).

Dalam paparannya, Kadis Kominfo Kapuas itu mengatakan, seluruh Perangkat Daerah agar memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR! khususnya perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik agar segera layanan pengaduan publiknya harus terintegrasi dengan SP4NLAPOR!. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 800.07/369/DISKOMINFO/IKP/IX/2020 tentang Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Melalui Aplikasi Sp4nlapor! di Kabupaten Kapuas.

“Kepada seluruh perangkat daerah harus aktif dalam menindaklanjuti segala bentuk aduan yang masuk sesuai dengan Tupoksi Perangkat Daerah dan pada web Perangkat Daerah agar menambahkan link pengaduan publik www.lapor.go.id,” kata H Junaidi.

Diungkapkannya juga terdapat banyak manfaat dari penggunaan pengelolaan pengaduan melalui SP4NLAPOR! ini seperti penyelenggara dapat mengetahui kelemahan dalam pelaksanaan pelayanan publik melalui masalah yang disampaikan dan menjadi wadah partisipasi masyarakat menyampaikan aspirasi guna perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Masyarakat pun dapat menyampaikan keluhan atas permasalahan pelayanan yang dihadapi, dimana nantinya Tim Pengelola Pengaduan akan memverifikasi pengaduan yang masuk untuk disalurkan kepada OPD yang berwenang menjawab, berkoordinasi dengan pejabat penghubung terkait dengan tindak lanjut aduan, serta memantau atas tindak lanjut dan penyelesaian aduan di tingkat OPD/ Pejabat Penghubung,” jelasnya.

Kadis Kominfo itu pun menambahkan bahwa Dinas Kominfo Kapuas juga telah mensosialisasikan SP4N-LAPOR! melalui kanal komunikasi publik seperti baleho, videotron, surat kabar, Radio RSPD, leaflet/brosur, x-banner, media sosial dan media online guna terselenggaranya pengelolaan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.

“Masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan melalui situs www.lapor.go.id atau sms 1708 dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta melampirkan bukti pendukung apabila tersedia,” ucap H Junaidi.

Kegiatan Bimtek ini juga diisi oleh beberapa Narasumber diantaranya Rr Lies Woro Susanti selaku Sub Koordinator Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian Narasumber lainnya yakni Analis Kebijakan Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mulyanah. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *