Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, dilaksanakan bimbingan teknis dalam penyusunan standar pelayanan, forum konsultasi publik dan pengelolaan pengaduan.

Asisten Administrasi Umum Idie, SH yang mewakil Bupati Kapuas dalam membuka kegiatan bimtek tersebut menyampaikan harapannya agar pelayanan publilk di Kabupaten Kapuas dapat diberikan dengan berkualitas. “Inovasi dan gagasan baru dalam pelayanan publik juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, murah, tidak berbelit-belit, tidak ada pungli serta transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan menyebutkan bahwa Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kabupaten Kapuas Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sedangkan sasaran dari Pelaksanaan Bimtek ini adalah setiap perangkat daerah dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kapuas dapat menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta mampu melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Sementara itu, salah satu Narasumber, Mulyanah selaku analis kebijakan madya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan bimtek peningkatan kualitas pelayanan publik ini.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan standar pelayanan dan pelaksanaan forum konsultasi publik dalam rangka memberi jaminan dan kepastian bagi pengguna layanan,” tambah Mulyanah sebagai narasumber saat memberikan materi penyusunan standar pelayanan.

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber lainnya adalah RR Liesworo Susanti Sub koordinator pelayanan publik, pada Asdep koordinator evaluasi dan pelayanan publik wilayah II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Denny Riswanda Asisten Muda Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan Dr. H. Junaidi, SE, SKM, MAP, M.Kes Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas. Moderator yang memimpin jalannya kegiatan paparan dan diskusi yaitu Teguh Wahyuni, S.Kom Kepala Sub Bagian Tatalaksana. 

Kegiatan bimtek yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh seluruh pengelola pelayanan publik pada perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta seluruh Desa di Kabupaten Kapuas. (setda/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *