Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pada Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II tahun sidang 2025 di DPRD Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas secara resmi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai.

Juga dalam paripurna tersebut pemerintah daerah mengajukan Raperda pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya kepada dewan setempat.

“Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan lebih dekat, cepat dan sesuai harapan,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Kamis belum lama ini.

Setelah itu Wiyatno mengatakan bahwa, pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat.

Sementara dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes dan didampingi Waket II Berinto, di hadiri sejumlah anggota DPRD setempat, serta Forumkopinda Kapuas, Satuan Kepala Organisasi Perangakat Daerah (SOPD) setempat dan tamu undangan lainnya.

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *