Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Melaksanakan ops Yustisi bersama TNI dan Satpol PP di Wilayah Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Selasa (23/03) siang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Perwira Pengendali IPTU Hardio S, mengatakan bahwa kegiatan kali ini dilaksanakan di depan Sekolah SMK 1 Pangkalan Bun Jl.Pasanah Kel.Sidorejo Kec.Arsel Kab.Kobar, Dengan Sasaran penggunaan jalan yang melintas yang tidak mentaati protokol kesehatan, “kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker, dan dalam kegiatan kali ini setidaknya kami telah memberi sanksi denda kepada delapan orang pelanggar Protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” ujarnya.

“Memberikan himbauan dan teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini agar memutus mata rantai covid 19,”pungkasnya. (pj/msa)