Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid 19), Polres Kobar, TNI dan Satpol PP yang dipimpin oleh Iptu Sugriana melaksanakan patroli yustisi dengan sasaran pengendara bermotor roda dua dan roda empat yang melintas dijalanan serta tempat-tempat kerumunan massa, Sabtu (19/06) sore.

Iptu Sugriana mengatakan “kita tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada warga agar selalu mematuhi anjuran Pemerintah seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dengan kita mematuhi protokol kesehatan tersebut warga sudah membantu tugas Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bumi Marunting Batu Aji yang kita cintai ini,” ujarnya.

“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 10 pelanggar, tetapi sudah kami berikan sangsi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- kepada masing-masing pelanggar,” tambahnya.

“Ingat 5 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta menjaga pola hidup sehat serta mengurangi mobilitas,” tutup Iptu Sugriana. (pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *