Jakarta, infokalteng.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas berkoordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua, bertempat di gedung BJ Habibi Jakarta, Senin lalu.

Kegiatan tersebut terkait koordinasi Raperda Perubahan Kedua atas Perda No.10 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie menyampaikan, bahwa Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas mendukung pemerintah daerah dalam melakukan perubahan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) dan mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPERIDA).

“Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas mendukung pemerintah daerah dalam melakukan perubahan SOTK dan mendorong BRIDA serta BAPPERIDA di daerah setempat untuk berdiri sendiri ataupun bergabung,” katanya.

Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang juga mengikuti Pansus bersepakat atas yang disampaikan direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, Sri Nuryati.

Juga Sri Nuryati menjelaskan, BRIN sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk mendirikan BRIDA melalui perubahan Perda.

“Bahwa secara prinsip BRIN sangat mengapresiasi keingian pemerintah daerah sergera mendirikan BRIDA, sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah segera mendirikan BRIDA melalui perubahan Perda,” katanya.

Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *