Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pj.Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun sidang 2024, Senin lalu.
“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 tahunan,” kata Erlin.
Dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial, ekonomi, infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di kabupaten setempat, maka telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.
Penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD dan RKPD dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.
Kemudian, tambahnya, mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing dan berketahanan serta pengelolaan Sumber Daya Alam, lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan penting dan strategisnya dokumen RPJPD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun, maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” demikian Erlin Hardi.
Uploder : Admin 1