Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas gelar Paripurna ke – 1 masa persidangan III tahun sidang 2024, bertempat di ruang rapat paripurna, Senin (22/7) pagi.
Paripurna ke – 1 beragendakan penyampaian Raperda Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024 – 2045
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Evan Rahman Saputra diikuti anggota dewan lainnya.
Dari pihak eksekutif dihadiri oleh Pj.Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy dan para SOPD lingkup Pemkab Kapuas.
Pj.Bupati Kapuas, Erlin Hardi, menyampaikan penyusunam RPJPD dimaksudkan memenuhi ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD serta intruksi dalam Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024 – 2045.
“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah pedoman atau acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” dalam pidato Erlin Hardi.
Selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan paripurna ke – 2 masa persidangan III tahun sidang 2024 penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi dan penyampaian laporan pansus.
Setelah itu penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatangan dan persetujuan 5 buah Raperda Kabupaten Kapuas.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin