Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Bundaran Pramuka, jalan Bhayangkara Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Rabu (07/04) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui IPDA Zainal menuturkan bahwa, kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker.

“Kami berikan imbauan, teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (ok.s/humas res kobar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *