Palangkaraya, infokalteng.co.id – Kantor GAKKUM wilayah I Kalimantan Tengah ketika di temui Tim media Media Info Kalteng, Buser Bhayangkara 74, LPPN R.I. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dan timnya pada hari Senin, 20 February 2023 pukul 11.30 WIB.

Dasman dan timnya menyampaikan pada saat meminta informasi terkait Laporan Sdr. Wawas yang juga berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online apakah pihak GAKKUM KLHK Kalteng sudah menindak lanjuti surat tersebut terkait laporan tertulis temuan GEPAK KALTENG di PT. Susantri Permai yang di dapat 2.196 Hektare terindikasi di luar HGU (Luar Izin) (22/2).

GAKKUM KLHK Wilayah I Kalimantan Tengah ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah mereka tidak lanjuti dan di lanjutkan ke Balai GAKKUM KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan itu masih menunggu surat jawaban jelas Rusady.

Rusady juga menyampaikan terkait surat balasan nantinya akan di informasikan dan kita sampaikan kepada pihak pelapor.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPN R.I. Dasman hukum juga menyampaikan agar pihak yang berkompeten dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, bagi yang melanggar peraturan UU Kehutanan dan jangan ragu untuk menetapkan tersangka, tegas dasman.

Pewarta : Ar

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *