Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Setelah pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 pada Pilakda serentak terkhusus di Kabupaten Kapuas ada hal yang mengejutkan, karena Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor urut 4 melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu daerah setempat, Jumat (29/11) sore.
Kuasa Hukum Paslon Erlin Hadri – Alberkat Yadi, Junaidi Gaol mengatakan bahwa sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu dan Junaidi mengatakan ada dua laporan serta sudah dinyatakan memenuhi syarat di Bawaslu.
“Saya sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu, ada dua laporan dan sudah dinyatakan memenuhi syarat pormil sebuah laporan di Bawaslu,” kata Junaidi Gaol setelah melapor di Bawaslu.
Laporan pertama terkait adanya tindak pidana dugaan pencemaran nama paslon nomor urut 04 Erlin – Alberkat pada saat hari pemungutan suara.
Tindakan ini dilakukan oleh terlapor satu, yaitu inisial AK dan terlapor dua calon bupati dan wakil bupati Kapuas Wiyatno – Dodo nomor urut 1 tentang pelanggaran Pilkada Kabupaten Kapuas.
Junaidi Gaol mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti – bukti yang cukup dan buktinya kami ada lima video yang diambil oleh saksi langsung.
“Kami mendapatkan bukti – bukti yang cukup ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dan bukti – buktinya kami ada lima video yang diambil oleh saksi langsung,” ucapnya.
Karena itu ia menjelaskan bahwa video yang dijadikan bukti ini diambil oleh saksi dan saksi itu siap handphone atau telepon genggam menjadi bukti.
“Jadi videonya itu diambil oleh saksi dan saksi itu siap menjadikan handphone itu menjadi bukti terkait dengan pemberian uang pada saat sebelum pemungutan suara,” katanya.
Ia mengungkap sudah ada saksi untuk laporan pertama yang diajukan agar petugas TPS 04 Selat Barat dipanggil menjadi saksi dan untuk mencemaran di media sosial ia mengatakan meminta beberapa admin grub whatsapp untuk menjadi saksi.
“Kalau saksi untuk laporan pertama itu kita ajukan agar petugas TPS 04 Selat Barat dipanggil menjadi saksi, kemudian karena ini pencemaran melalui media sosial kami minta admin – admin grub whatsapp agar dipanggil menjadi saksi dan rata – rata sudah siap untuk memberikan keterangan di Bawaslu,” kata Junaidi Gaol.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1