Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Terkait adanya Bawaslu menerima laporan dari kuasa hukum paslon nomor urut 4, Erlin Hardi – Alberkat Yadi terkait dugaan pelanggaran pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo membenarkan hal tersebut, Jumat (29/11) sore.

“Bawaslu Kabupaten Kapuas menerima dua laporan, satu dari Junaidi Gaol itu menyampaikan laporan terkait dengan fitnah pencemaran nama baik dalam hal pelaksanaan Pilkada, kemudian yang kedua money politik yang terjadi di Mantangai,” ucapnya.

Karena itu Iswahyudi mengatakan untuk dua laporan tersebut sudah diterima pihaknya dan akan diterliti lebih dahulu untuk melihat apakah sudah memenuhi laporan secara administrasi, serta itu mengatakan paling lama dua hari sejak menerima laporan untuk melakukan pengecekan apakah sudah memenuhi syarat pormil dan materil atau tidak.

“Jadi terhadap dua laporan tersebut itu masih kami terima hari ini, pada saat penerimaan itu kami teliti dulu pemenuhan laporan secara administrasinya, kemudian paling lama dua hari sejak menerima laporan kita membuat kajian awal untuk terpenuhi syarat pormil dan materil, apakah laporan itu memenuhi untuk di register atau tidak,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap ada laporan itu akan diterima terlebih dahulu setelah itu akan di kaji apakah memenuhi syarat atau tidak atas kejadian yang disampaikan.

“Pada perinsipnya setiap menerima laporan itu kita terima dulu baru kita buat kajian terkait terhadap pemenuhan syarat pormil dan materil terhadap peristiwa kejadian yang disampaikan,” terangnya.

Ketua Bawaslu itu mengungkap bahwa sudah ada 2 laporan yang telah diselesaikan dan baru masuk 2 laporan yang menjadikan totap laporan yang diterima Bawaslu ada 4 serta 1 yang beberapa waktu terkait oknum petugas KPPS, prosesnya sedang berjalan yang nantinya apakah akan berlanjut ke penyidikan di Kepolisian atau tidak.

“Yang sudah masuk ada diselesaikan itu ada 2 yang baru masuk itu 2 jadi 4 kemudian temuan 1 yang kemaren oknum petugas KPPS yang mencoblos surat suara lebih dari satu itu saat ini sedang proses, hasilnya itu dari Bawaslu dengan sentra Gakkumdu tanggal 1 nanti paling lama, apakah itu nanti bisa ditindak lanjuti Kepolisian, diteruskan penyidikan di Kepolisian,” katanya saat di depan kantor Bawaslu Kapuas.

Pewarta : M Ichlas Junior

Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *