Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Baru – baru ini Kejari Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Berat tahun anggaran 2021.

Kejari Kapuas, Luthcas Rohman mengungkap bahwa, melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya pada Jumat (29/11) sore di Kejaksaan Kabupaten Kapuas.

 Lucky Kosasih Wijaya mengatakan bahwa telah memeriksa tiga orang saksi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu untuk satu orang lagi belum diperiksa karena sakit.

“Telah diperiksa tiga orang saksi yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, satu orang lagi belum bisa diperiksa karena sakit, jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali,” katanya.

Setelah itu para tersangka telah ditahan, yaitu inisial D sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), BD selaku konsultan pengawas dan YB sebagai pelaksana kegiatan di lapangan sedangkan untuk satunya yang belum diperiksa ID sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA.

Setelah itu ia mengatakan bahwa mereka akan ditahan selama 20 hari dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Mereka ditahan selama 20 hari dan secepatnya perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Lalu ia menjelaskan anggaran Pembangunan tersebut sebesar Rp 477.600.000 juta dan atas laporan dari BPKP terungkap merugikan keuangan negara Rp 396.00.000 juta.

“Kemudian berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa ditemukan pembangunan itu gagal konstruksi bangunan, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp.396 juta lebih berdasarkan laporan dari BPKP,” katanya.

Akibat tindakannya para tersangka dikenakan undang – undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Pewarta : M Ichlas Junior

Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *