Katingan, infokalteng.co.id – Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang menghadiri apel Ops Yustisi gabungan Tni, polri, BPBD dan Satpol pp Yang bertempat di dilaksanakan di depan Kantor Polres Katingan, Kamis (10/06).

Babinsa Koramil 1015-02/Kamipang mengatakan Apel ops Yustisi gabungan ini di laksanakan guna menjalankan kewajiban sebagai aparat negara yaitu membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto secara terpisah mengatakan dengan diadakannya ops yustisi gabungan tiga pilar diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Katingan.

“Kami sebagai aparat negara yang siap mengabdi kepada bangsa berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menanggulangi wabah Pandemi Covid-19 dengan cara menggelara ops Yustisi gabungan dengan maksud dan tujuan bisa memutus rantai penyebaran virus itu sendiri”, ujar Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto.

Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto menambahkan, “Pelanggar yang kedapatan tidak patuh protkes di berikan sanksi, yaitu dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebagai efek jera agar pelanggar menyadari dan benar-benar akan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Danramil 1015-02/Kamipang Letda Caj Subroto. (ang/din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *