Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji meminta kepada seluruh Pengurus MUI dan NU ditingkat kecamatan se Kabupaten Kapuas, untuk dapat membantu kelancaran pelaksanaan program vaksinasi bagi para lansia/orang tua.
“Pengurus MUI dan NU ditingkat kecamatan agar dapat memberikan motivasi maupun edukasi sehingga para lansia yang berada diwilayah sekitar, dapat ikut bersedia untuk divaksin dan tidak terpengaruh dengan informasi hoax yang beredar,” katanya di Kuala Kapuas, Selasa (8/6).
Dia menyebutkan, Bupati Kapuas baru-baru ini telah menggelar rapat bersama para Camat dan Petugas vaksinasi, dimana ditargetkan vaksinasi bagi lansia selesai pada tanggal 1 Juli 2021 mendatang. “Masyarakat termasuk lansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan data yang telah ditetapkan, wajib mengikuti vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” imbuh KH Nurani Sarji.
KH Nurani Sarji yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kapuas itu juga mengatakan berdasarkan Surat Bupati Kapuas Nomor 360/215/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi lansia di Kabupaten Kapuas, disebutkan bagi penolakan vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
“Adapun sanksi yang didapatkan berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan dan juga denda. Kemudian juga dapat dikenakan sanksi untuk tidak diberikan Surat Keterangan bebas Covid-19 uji RT-PCR/test antigen maupun G-nose dipelayanan kesehatan,” jelasnya. (hmskmf)