Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pemusnahan barang bukti  ( BB) hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung dihalaman kantor Kejari Pulpis, pada Jumat ( 20/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi SH.M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai atau sudah berkekuatan hukum tetap.

“BB yang di musnahkan  itu, berupa Narkoba, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, pembunuhan, pencurian dan ITE serta pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Priyambudi.

Priyambudi menambahkan, barang bukti hasil tangkapan dimusnahkan dengan berbagai cara dilakukan, sesuai dengan jenis benda atau barang bukti yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Untuk proses pemusnahan senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan cara digerinda, kemudian obat-obatan, benda tindak pidana pencabulan, pencurian, dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan untuk tindak pidana narkoba dengan cara dilarutkan kedalam air,” tutup Priyambudi. (ndi/nyoman)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *