Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat bersama terkait penertiban Pasar Harian Patanak dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilingkungan pasar, bertempat di Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (20/8).
Rapat yang di gelar di kantor Kecamatan Kahayan Hilir itu, dihadiri Kepala BPBD Pulang Pisau, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulang Pisau, Sekretaris Satpol PP Pulang Pisau, Dishub Pulang Pisau, DPMPTSP Pulang Pisau, Polsek Kahayan Hilir, Lurah Pulang Pisau, LPMK dan beberapa perwakilan pedagang.
Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki mengakui, bahwa pihaknya bersama Dinas terkait dan perwakilan pedagang dari pasar harian Patanak Pulang Pisau melaksanakan rapat dengan agenda penertiban dalam PPKM dilingkungan pasar dimaksud.
“PPKM sendiri merupakan kebijakan pemerintah, mulai tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga pedesaan. Dan ini merupakan kebijakan sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia,” kata Osa.
Dalam rapat tersebut lanjut Osa, pihaknya telah menghasilkan lima (5) keputusan bersama diantaranya, point pertama, mobilisasi pedagang di trotoar dan bahu jalan/pinggir jalan paling lambat hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021.
Sementara di point kedua, pedagang yang berada di trotoar dan bahu jalan/pinggir jalan sudah berpindah ke lapak Pasar Harian Patanak, dan point ketiga, surat edaran untuk pemindahan pedagang dibuat oleh instansi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau.
Sedangkan di point yang keempat, surat edaran untuk Tramtibum dibuat oleh instansi Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau Dan pada ponit yang kelima, surat edaran larangan parkir dibuat oleh instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau. (ndi/nyoman)