Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, Senin 6 Desember 2021 pukul 12.00 WIB s/d selesai.

Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar, sasaran kegiatan sosialisasi Karhutla adalah para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Menghimbau kepada warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong.

Warga masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat.

Para warga masyarakat harus bersama sama mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan mulai dari lingkungan masing – masing, selama kegiatan berjalan kondusif, pungkas Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, SH.MM. (syarkawi/rosnadi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *