Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Jalan Panarung Kelurahan Palingkau lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, kegiatan sosialisasi illegal mining, Senin 6 Desember 2021 Jam 11:25 WIB s/d selesai.

Anggota Polsek Kapuas Murung melaksanakan sosialisasi illegal mining dan penggunaan bahan kimia merkuri /sianida kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan, Dadahub sesuai yang telah tercantum pada UU RI NO.3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, UU RI NO.7 Tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia dan sianida, UU RI NO.9 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Terancam Pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

Kuat Personel 2 orang anggota Polsek Kapuas Murung sarana Satu unit Ranmor Roda 2, selama kegiatan berlangsung aman serta kondusif, pungkas Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah,SH.MM. (syarkawi/rosnadi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *