Murung Raya, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ferdinand Wijaya, S.Pt.,M.AP mengingatkan kepada semua guru yang tidak aktif mengajar anak murid akan diberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas yang akan diberikan berupa peringatan, penurunan pangkat hingga pemecatan apabila diketahui guru tidak aktif mengajar,”kata Ferdinand Wijaya, Senin (27/6/2022).
Dikatakanya lagi sanksi tegas kepada guru-guru yang tidak aktif mengajar ini karena mereka sudah digajih dan diambil sumpah janji jabatan sewaktu mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil, untuk mengabdi dan memberikan pendidikan yang terbaik bagi murid-muridnya. juga semua guru bersedia ditempatkan di mana saja, artinya mereka sudah siap jiwa dan raga untuk mengabdikan dirinya.
“Keberhasilan suatu sekolah untuk mengantar muridnya menuju kesuksesan adalah keaktifan pihak guru pengajar, bagaimana anak murid bisa sukses mendapatkan pelajaran kalau pihak gurunya sering tidak ada ditempat dan jarang masuk sekolah,”tutur Perdinand.
Diungkapkannya jika nanti pihaknya mendapatkan laporan dari korwil pengawas ataupun dari kepala sekolahnya, terkait guru yang tidak aktif mengajar, maka jangan salahkan jika pihaknya memberikan sanksi berupa surat peringan pertama (SP1). Surat peringatan akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kepada guru-guru yang tidak aktif ada tiga yakni.
“Pertama SP-1, SP-2 dan SP-3, Jika sudah dikeluarkan SP-3, maka siap-siap guru itu akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau diturunkan pangkatnya,” katanya.
Untuk itu saya berharap kepada semua guru jangan sampai ada yang kena sanksi tersebut, sebab itu akan merugikan diri sendiri akibat ketidakdisiplinan, sebab tugas guru sangat mulia, keberhasilan pendidikan murid di sekolah ditentukan oleh guru, tegasnya. (zay)