Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) serta Penegakan Disiplin dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas lakukan Rotasi penetapan dan Penunjukan Anggota Petugas Tindak Internal di SatPol PP dan Damkar Kapuas (27/9).
Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan, Pelantikan Petugas Tindak Internal (PTI) SatPol PP dan Damkar Kapuas dilaksanakan dalam upacara yang sangat sederhana dimana kami sebagai Kepala SatPol PP dan Damkar menyerahkan Suarat Keputusan (SK) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Nomor : 331.1/180/ POL PP-PL/2021Tamggal 20 September 2021, Tentang Penunjukan Petugas Tindak Internal (PTI) Pada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.
“Dengan melakukan rotasi PTI saya harapkan petugas yang sudah ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya penuh tanggu kerena tugas PTI adalah melakukan penertiban dan pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota, melaksanakan pemangilan dan oemeriksaan serta menyelengarakan sidang kode etik bagi aggota yang melanggar disiflin, kode etik, dan standar oprasional serta produk hukum dilingkungan SatPol PP dan Damkar yang berhak memberikan sanksi adalah PTI,” tutur Syahripin.
Adapun anggota yang di lantik menjadi PTI yakni Teddy Purwanto (Komandan PTI), Hendy Wahyudi (Wakil Komandan PTI) dan sebagai anggota PTI adalah Rudi, Damai Illian Segah, Jhon Vicker, Bambang Abdurahman, Ricki Markorius, Negah Suada, Effendi dan Febby Yolanda.
“Saya juga mengingatkan kepada para anggota PTI agar melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan melakukan unsur pengawasan, pembinaan dan penyelidikan serta melakukan evaluasi sebelum memberikan sangsi atau hukuman terhadap anggota SatPol PP dan Pemadam Kebakaran yang melanggar disiplin, kode etik dan Standar Oprasional Prosedur demi kebaikan diri sendiri serta kebaikan nama Institusi SatPol PP dan Damkar Kapuas,” tegas Syahripin. (satpolppdmkr/hmskmf)
