Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Unitregident Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, salah satunya ialah unit Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), Senin (24/05).

Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat umum, itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.

Jika kita setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor, berarti kita juga harus membayarkan pajak kendaraan. Jika telat bayar pajak, akan dikenakan denda sebesar 25 persen per tahunnya.

STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Pengesahan setiap tahun ini dapat kita lihat pada lembar STNK bagian kanan bawah. Dimana terdapat empat kotak yang akan dibubuhi cap / stiker setiap pengesahan tahunan telah dilaksanakan.

Bila masing-masing kotak tersebut telah penuh oleh cap / stiker artinya sudah saatnya lembaran STNK dan TNKB Anda diganti (proses pengesahan lima tahunan). Maka kendaraan tersebut harus di cek fisik dan menghadirkan kendaraan tersebut ke Kantor Samsat Kobar. (pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *