Palangka Raya, infokalteng.co.id – ATR/BPN Wilayah Kalimantan Tengah ketika di sambangi kuasa hukum H. Darmawan, Edward Saragih dan tim Amin Sudarmin tepat berada di ruangan Bidang Survey dan Pemetaan 16/3/2023 Pukul 12.49 WIB. Yono Cahyono menyampaikan kita masih berkoordinasi dengan penyidik Polda dulu karena hal ini masih di tindaklanjuti oleh penyidik Polda Kalteng jelas Yono. Selasa (28/3).

Apa yang di lakukan oleh tim Kanwil ATR/BPN Kalteng dan petugas kepolisian dari Polda Kalimantan tengah bidang Ditreskrimum Kasubdit II terkait laporan H. Darmawan bawah PT.WNL dan PT. GSM pihak intervensi telah melakukan penyerobotan dengan menanam sawit di lahan milik H. Darmawan  kita pihak kanwil diminta kepolisian untuk sebagai mitra melakukan pemetaan ulang jelas Yono.

H. Darmawan dan tim kuasa hukumnya Amin Sudarmin, SH Sangat menyesali kenapa pihak kanwil ATR/BPN enggan memberikan hasil cross check  lapangan sedangkan hasil Pemeriksaan Setempat yang pernah dilakukan oleh KJSB Kantor Jasa Surveyor Berlisensi dan ATR/BPN Kotim membenarkan hasil PS Pemeriksaan Setempat jelas berdasarkan surat-surat milik H.Darmawan tepat berada di luar HGU PBS PT.WNL Windu Nabatindo Lestari ataupun perusahaan lain maka dari itu kita laporkan tegas Amin Sudarmin.

Pewarta : Ar

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *