Palangka Raya, infokalteng.co.id – Kalimantan Tengah tepat pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023  Edwad Saragih, Amin Sudarmin berserta Darmawan di gedung Ditreskrimum untuk mempertanyakan hasil kroscek oleh bidang Harbanda dengan tim Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah terkait laporan Darmawan yang lahannya di seroboti dan ditanam sawit oleh pihak PT.WNL Windu Nabatindo Lestari dan pihak intervensi PT.GSM Gemilang Subur Maju.

“Terjadi adu pendapat yang di mana pihak penyidik dari Kasubdit II Harbanda menyampaikan di mana lahan milik Darmawan berada dalam HGU PBS/PT.GSM Gemilang Subur Maju, tim kuasa hukum Darmawan, Amin Sudarmin, meminta untuk tunjukan peta hasil lapangan jikalau lahan Darmawan tersebut masuk dalam HGU perusahaan PT.GSM maupun PT.WNL namun sangat di sayangkan pihak penyidik bidang Harbanda tidak mau menunjukkan peta tersebut,” tegas Amin.

“Ya kami berharap kepada Polda Kalimantan Tengah dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus klien kami dan kami sudah melaporkan hal ini menyurati Menteri ATR/BPN dan tembusan ke semua pihak di Jakarta,” tegas Edward Saragih.

Pewarta : Ar

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *