Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Tertangkap tangan buang sampah sembarangan di Taman Kota Kuala Kapuas, sekelompok muda mudi yang sedang nongkrong diminta membersihkan sampah oleh pihak SatPol PP dan Damkar Kapuas yang sedang melakukan patroli pengawasan, Senin (25/10).

Kepala SatPolPP dan Damkar Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan patroli di kawasan taman kota, pihaknya mendapati muda mudi membuang sampah sembarangan di sekitar tempat mereka nongkrong di Taman Daun Kota Kuala Kapuas

“Tanpa sadar muda mudi yang sedang asyik makan minun itu seenaknya saja membuang sampah disekitar tempat mereka nongkrong dan dari hasil temuan anggota dilapangan, atas kesalahan mereka kami berikan teguran lisan dan meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatan meraka membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Ditambahkannya di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, Pasal 48 yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya disaluran air/selokan, jalan berm, trotoar, tempat umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, para pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) Pidana Kurungan 1 bulan dan denda 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

“Sementara untuk muda mudi yang membuang sampah hanya kita berikan sanksi yakni memungut dan membersihkan sampah minum makanan mereka untuk di kumpulkan dan dibuang pada tempat sampah yang sudah tersedia,” tutur Syahripin.

Menurutnya, membuang sampah sembarangan dapat merugikan banyak orang karena akan menimbulkan dampak bencana seperti lingkungan tidak sehat, tercemar sampai dapat menimbulkan bencana banjir. “Tempat pembuangan sampah sementara sudah disediakan di setiap taman dan sudut kota yang nantinya sampah-sampah itu akan diangkut petugas kebersihan kepembuangan akhir,” tegasnya. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *