Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng Mengamankan dua jaringan tersangka narkoba. Informasi terhimpun, Minggu (06/06) pukul 13.30 Wib, petugas mengamankan tersangka berinisial AS (23) alamat di Jl. Meden RT.03 Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng atau Jalan Samari Gg. Harapan RT.25 Kel. Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar.

Lalu, Minggu (6/6) pukul 13.35 Wib, petugas kembali mengamankan inisial (M) (31) Beralamat Jalan Cilik Riwut I Rt 14 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir menjelaskan kronologis penangkapan insial AS (23) dan M (31) tersebut Awalnya Satresnarkoba Polres Kobar menerima informasi Dari Masyarakat di sebuah barakan Jl. Samari II Gg. Harapan RT 25 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kobar sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui bahwa terlapor berada di TKP kemudian anggota langsung mengamankan inisial (AS) dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan di lantai ruang tengah barakan tersebut berupa 1 (satu) lembar kertas alumunium foil dari rokok didalamnya terdapat 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Bong dari botol minuman merk Sprite, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa kerak shabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo No.GSM 081545056760, barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” Kata Iptu M. Nasir.

Kemudian dikembangkan Lagi Ke Penangkapan Berikut nya Berinisial M (31) di Jalan Cilik Riwut I RT. 16 Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar Prov. Kalteng bahwa barang bukti shabu tersebut diperoleh dari (AS) selanjutnya Personel Satrenarkoba Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap inisial M di TKP dan dilakukan penggeledahan badan / rumah / perkarangan belakang rumah tepatnya di bawah pohon pisang yang di tumpuk dengan batu bata ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bulan bintang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket kristal warna putih di duga shabu dengan berat kotor 15,21 gram dan di dalam rumah ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat merek PENNAY didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok warna merah terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah isolasi dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong serta 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru muda yang ditemukan di atas meja, barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor, selanjutnya Terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

“Adapun Pasal Yang Disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu M. Nasir. (pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *