Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Barunang di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas tentang pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, Kamis.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan sambutannya tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas.
“Selain merupakan kewajuban pemerintah dan negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat untuk diakui dan di lindungi,” katanya.
Oleh karena itu, Ben Brahim menjelaskan fungsi masyarakat hukum adat yang ada bisa mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
“Dengan adanya MHA diharapkan dapat mengelola serta menfaatkan SDM yamg ada untuk kesejahteraan masyarakat, tetap menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan sehingga dapat tetap terjaga kelestarian serta sumber daya alam (SDA) agar bisa tetap bisa di dikmati untuk generasi yang akan datang,” ujar Ben Brahim.
Sekretaris tim verifikasi Kusmiati memaparkan maksud dan tujuan penyerahaan SK kepada MHA Barunang.
“Harapan kita, diharapkan masyarakat di Desa Barunang bisa diakui dan dilindungi adat mereka, serta kedepannya agar di desa-desa yang lain bisa melakukan usulan MHA di tempat masing-masing,” katanya.
Tujuan penyerahan sk ini dimaksudkan agar para masyarakat adat bisa dilindungi hak-hak oleh negara.
Pewarta : M Ichlas Junior
uploder : Admin