Pulang Pisau, infokalteng.co.id – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo resmi mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor: 800/188/BKPP/IV/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipl Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan bahwa ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 06 Mei 2021 sarmpai 17 Mei 2021.

Namun larangan tersebut ada pengecualian, terutama bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja atau Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Edy Pratowo mengatakan, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan ke luar daerah yang sudah mendapatkan izin harus tetap memperhatikan Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Lanjut Edy, dalam SE itu juga diatur pembatasan cuti, bagi Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud sesuai Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara, maka Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat yang Berwenang memberikan cuti dilarang memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara. Kecuali Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Cuti Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ndi/nyoman)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *