Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat,MM MT pimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023, bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas, Rabu (9/6) pagi.

Penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; akan memasuki tahapan penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Ardiansah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, sejumlah Anggota DPRD Kapuas, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, para Camat se Kabupaten Kapuas, Tenaga Ahli Perencanaan RPJMD Kapuas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda yang hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjelaskan bahwa ada empat hal yang mendasari RPJMD mengalami perubahan yakni, karena terjadinya Rekopusing (Pemotongan Anggaran), adanya Pandemi Covid-19 dan menetapkan strategi berperang melawan serta memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

“Yang ketiga adalah karena ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai ketahanan pangan Nasional (Food Estate) serta kita harus mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi baru yakni Kabupaten Kapuas Ngaju,” ungkap Ben Brahim.

Dirinya meminta kepada Tim Penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 agar menyelesaikan rancangan RPJMD sebelum bulan Juli 2021.

Kemudian dalam laporannya Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Ahmad M Saribi menyampaikan dasar pelaksanaan Kegiatan tersebut adalah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Tujuan dari kegiatan hari ini adalah sebagai wadah bersama antar pelaku pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas dalam rangka mendapatkan masukan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijkan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam penyempurnaan rancangan awal Perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023,” pungkasnya. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *