Puruk Cahu, infokalteng.co.id – Diakui bersama saat ini masih cukup banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memahami tugas dan fungsinya saat menjalankan tugas pengabdiannya di tengah-tengah masyarakat.

Sehingga menjadi tugas Pemerintah Daerah khususnya Pemda Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk meningkatkan kapasitas SDM anggota BPD di seluruh desa yang ada di Murung Raya.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Mura Dr Hermon Msi yang mengatakan bahwa, anggota BPD harus berperan dalam memperkuat kapasitas warga dalam hal partisipasi, kerjasama, pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif, serta kemampuan teknis membantu dan mengontrol penyelenggaraan Pemerintah desa.

“Melalui pelatihan maupun diklat diharapkan para anggota BPD dapat memahami tugas dan fungsinya, manfaat berupa pemahaman akan kedudukan, tugas dan fungsi BPD dan tak kalah penting adalah terwujudnya pemenuhan kewajiban Pemerintah Desa secara tepat waktu sesuai ketentuan serta membangun hubungan yang harmonis dan positif antara BPD dan Pemerintah Desa,” kata Hermon belum lama ini.

Sementara ditempat yang berbeda Kepala DPMD Kab.Mura Lynda Kristine menjelaskan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Murung Raya adalah memberi pemahaman kepada anggota BPD.

“Kegiatan ini agar anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sejalan selaras dengan aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan,” jelas Lynda. (*)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *