Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) lakukan jemput bola dalam upaya pembentukan Satgas Linmas Kecamatan se Kabupaten Kapuas.
Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Nazmiannoor, S.Pd, MT menyebutkan kali ini pihaknya melaksanakan koordinasi ke Kecamatan Selat dan diterima oleh Sekcam Selat Elnada, S.Sos, Rabu (16/6).
Dalam pertemuan dikemukakan, pembentukan Satgas Linmas merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan menindaklanjuti surat Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 331.1/977/POL PP-PK/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan.
Dirinya yang juga Ketua Satgas Linmas Kabupaten Kapuas itu menambahkan Satgas Linmas mempunyai tugas, antara lain yaitu membantu melaksanakan pembinaaan Satlinmas, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban, membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta bencana kebakaran.
“Adapun tugas yang sangat strategis dari Satgas Linmas adalah membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan. Oleh karena itu, disetiap Kecamatan se-Kabupaten Kapuas perlu segera dibentuk Satgas Linmas Kecamatan,” harap Nazmi.
Menurutnya Satlinmas Desa/Kelurahan, merupakan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa atau Kelurahan, yang pada dasarnya memiliki sumberdaya yang sangat strategis. “Satlinmas dapat berperan di berbagai aktivitas pelayanan masyarakat, bahkan Satlinmas ikut berperan dalam Pemilu, sebagaimana termuat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Dengan dibentuknya Satgas Linmas Kecamatan se-Kabupaten Kapuas, diharapkan Satlinmas Desa/Kelurahan dapat lebih meningkat lagi peran serta dan prakarsanya,” pungkas Nazmiannoor. (satpolpp/hmskmf)