Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengeluarkan instruksi terkait percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 800/233/BKPSDM Tahun 2021.
Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/71/2021. Instruksi percepatan pelaksanaan COVID-19 itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di lingkungan Kabupaten Kapuas dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Adapun tiga poin penting di dalam instruksi itu yaitu ASN dan Tenaga Kontrak agar membawa orang tua, keluarga/kerabat atau tetangga yang berusia 50 tahun keatas untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas pelayanan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.
Kemudian, Kepala Sekolah TK/SD/SM/SKB menghimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi COVID-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan sekolah ataupun pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Salah satu poin penting agar instruksi Bupati Kapuas tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (hmskmf)