Kuala Kapuas, infokalteng.co.id –  Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengeluarkan instruksi terkait percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 800/233/BKPSDM Tahun 2021.

Instruksi itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/71/2021. Instruksi percepatan pelaksanaan COVID-19 itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di lingkungan Kabupaten Kapuas dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SKB di lingkungan Kabupaten Kapuas.

Adapun tiga poin penting di dalam instruksi itu yaitu ASN dan Tenaga Kontrak agar membawa orang tua, keluarga/kerabat atau tetangga yang berusia 50 tahun keatas untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas pelayanan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.

Kemudian, Kepala Sekolah TK/SD/SM/SKB menghimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun keatas untuk vaksinasi COVID-19, kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan sekolah ataupun pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Salah satu poin penting agar instruksi Bupati Kapuas tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *